Suasana kantor Bapenda Kabupaten Batu Bara dengan pintu kantor terkunci |
Batu Bara, Ucup News.com
Terkait dalam pengelolaan belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan dengan uraian Biaya Iklan Media Online; Iklan Media Elektronik dengan total pagu ratusan jutaan rupiah, Kepala Badan (Kaban) Bapenda Kabupaten Batu Bara Dr. MLS Lubis, SSTP, M.AP, sulit di konfirmasi oleh awak media, Selasa (05/11/2024).
Begitu juga, dengan oknum "R" yang di khabarkan masih honorer, dan memiliki hubungan dekat dengan kaban, yang mengkotak - kotakkan maupun memposisikan setiap oknum wartawan menerima periklanan dari Dinas tersebut.
"R" juga sulit dikonfirmasi oleh awak media terkait dengan hal tersebut diatas, anehnya dinas Bapenda Batu Bara memposisikan anak sekolah yang PKL untuk berhadapan dengan wartawan, sebab, ketika awak media (Wartawan) ingin melakukan konfirmasi anak PKL pun melakukan hubungan melalui via hp, dan akhirnya menyampaikan bahwa "R" dan Kaban lagi berada diluar dengan tugas kedinasan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum (Ketum) Lembaga Pengawal Hak – Hak Publik (LPHP) Markus Laia,S.H.,M.H mengatakan seolah - olah pejabat di Dinas Bapenda Batu Bara alergi terhadap wartawan, sebagai pejabat publik tidak pantas untuk ketertutupan informasi kepada pemohon, sebab anggaran yang dikelola oleh Dinas Bapenda Batu Bara masih dari hasil pajak masyarakat.
Menurut Markus, semestinya pejabat publik, lebih paham dan taat akan peraturan perundang - undangan, sangat tidak mengindahkan keterbukaan informasi publik (KIP), yang sudah tertuang dalam Undang - undang No.14 tahun 2008.
Dikatakan Markus, LPHP berharap penegak hukum dapat melirik dalam pengelolaan anggaran di Dinas Bapenda Batu Bara tersebut, memanggil serta dimintai pertanggungjawabannya dari penguna anggaran maupun Kuasa penguna anggaran. (Suf)
0 Komentar