Header Ads Widget 728X90

Gagal Mediasi 40 juta, Muhammad Ridho di Tahan Polsek Indrapura

Muhammad Ridho yang hidup sebatang kara, kini mengikuti persidangan akibat tidak bisa memenuhi angka perdamaian.

Batu Bara, Ucup News.com

Kasus yang menimpa Muhammad Ridho (28) kini terus bergulir, gagal dalam mediasi dengan NR (50), dan akhir Muhammad Ridho di tahan Polsek Indrapura.

Selembaran surat keterangan yang beredar, bahwa sebagai pihak Kedua NR meminta uang perobatan / perdamaian sebesar Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah), sehingga pihak pertama (Muhammad Ridho) merasa tidak menyanggupinya dengan dominal Sebesar angka tersebut.

Informasi yang didapatkan dilapangan oleh wartawan, pihak dari Muhammad Ridho hanya mampu dengan angka Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

Antara Muhammad Ridho dengan NR, telah terjadi perkelahian, di Dusun I, Desa Pematang Jering, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara pada tanggal 07 September 2024, gegara ternak (lembu) yang dianggon oleh Muhammad Ridho memakan tanaman yang ditanami oleh NR, yang di khabarkan di lokasi salah satu perkebunan.

Uraian demi uraian di paparkan oleh Pihak keluarga Muhammad Ridho, Mediasi diantara kedua belah pihak telah berulang kali di lakukan oleh pihak pemerintahan Desa setempat, akan tetapi tidak mendapatkan hasil, mediasi terakhir dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, pihak pemerintah Desa Pematang Jering serta masyarakat setempat, hal itu juga tidak membuahkan hasil, masih bertahan dengan angka Rp. 40.000.000,-.

"Lembu yang dianggon oleh Ridho masuk di areal tanaman, NR sempat mengejar ternak lembu dan Ridho dengan sebatang besi serta melemparkanya, terkena pada kaki Ridho, melihat lembunya beserakan dengan kondisi hujan dan petir saat itu, Ridho mendatangi NR, terjadi perkelahian,"jelas Umar, sebagaimana keterangan yang di dapat. Rabu (19/12/2024).

Di Persidangan

Menurut Umar, bahwa NR mengaku melempar Ridho dengan sebatang besi, di persidangan ketika dimintai keterangan oleh hakim. 

NR juga menceritakan kronologis kejadian, bahwa Ridho berada di pundaknya dengan posisi telungkup serta memukul, dan setiap kali memukul Ridho berucap "minta ma'af ...kak, minta maaf...kak", jelas NR di persidangan.

Menyikapi hal tersebut, Umar menilai bahwa keterangan dari NR sama sekali tidak Konsisten, "bagaimana bagian mata bisa biram (lebam) ketika posisi sedang telungkup,".

Selain itu, di penyidik NR mengaku lahan yang di tanaminya adalah miliknya, di persidangan mengaku lahan tersebut di sewa dari pekebunan

Umar juga menduga saksi - saksi yang dihadirkan semuanya ada hubungan keluarga dengan NR, dan diduga tidak melihat atas kejadian yang sebenar - benarnya menyaksikan kejadian dilapangan.

Dimana, Muhammad Ridho memiliki keterbelakangan daya pikir, ketika ditanya oleh hakim dan penuntut umum, Ridho sama sekali tidak menyambung, selan itu, Muhammad Ridho juga tidak tahu membaca dan menulis. (Suf)

Posting Komentar

0 Komentar