![]() |
Kepala Divisi advokasi dan kajian strategis Kompi, Muhammad Rizki Akbar Ambiya |
Batu Bara, Ucup News.com
Komunitas Peduli (Kompi) Batu Bara minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melirik pengelolaan Dana Desa (DD) di Aek Nauli, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara yang bersumber dari keuangan negara, baik dari APBN maupun APBD yang diplotkan menjadi Dana Desa (DD) dan atau Alokasi Dana Desa.
Kepala Divisi advokasi dan kajian strategis Kompi, Muhammad Rizki Akbar Ambiya mengatakan bahwa Kompi Batu Bara telah menindak lanjuti surat yang dilayangkan ke Desa Aek Nauli pada tanggal 25 Juli 2024 lalu.
Menurut catatan Kompi, meragukan realisasi Dana Desa, sejumlah 639.316.460,- dengan rincian 17 kegiatan, ditahun 2023.
"Oknum Kades M.E.P Siregar selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dan Penguna Anggaran (PA) di Desa Aek Nauli, ketika Kompi mempertanyakan serta realisasi pengerjaan fisik, namun tidak dapat memberitahukannya, oleh sebab itu, kita akan menindak lanjuti ke penegak hukum," sebut Rizki, Sabtu (29/12/2024).
Dikatakan Rizki, plot anggaran dalam realisasi Dana Desa Aek Nauli tahun 2023 diduga tidak selaras dengan semangat Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang memprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.
"Dana Desa tersebut perlu diuji kebenarannya, realisasi fisik dan dokumennya, Kami mendesak APIP menggelar audit forensik dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait realisasi Dana Desa Aek Nauli tahun 2023,"ungkap Rizki.
Sebelumnya, Kompi membeberkan sinyal dari Kadis PMD Kabupaten Batu Bara, perihal transparansi Dana Desa, hal itu saat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batu Bara, Zam Zamy Elwadip, mengingatkan kepada seluruh kepala desa di wilayahnya untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan mematuhi aturan, terutama terkait penggunaan Dana Desa, sebagaimana yang dilansir zulnas.com 18 Desember 2024 lalu.
Tak hanya itu, Kompi memberikan sinyal pada Kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar membuka ruang kran pra penyelidikan.
"Dumas segera kami persiapkan, dan kami mendorong agar Kejati menjunjung tinggi nilai integritas guna penyelamatan dana publik,"sebut Rizki.
Jika dokumen RKP, KAK, RAB, dokumen analisa anggaran, struktur pokmas atau pokja atau tidak direspon dengan baik, sebagaimana dipertanyakan Kompi, oleh sebab itu, kebenaran dokumen dan realisasi fisiknya agar diuji oleh aparat penegak hukum.
Kompi menduga bahwa realisasi dana desa di kantor Desa Aek nauli tidak diiringi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa.
"Kompi mendesak agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi penggunaan anggaran desa lebih optimal, guna impelementasi dana desa yang cermat dan tepat sasaran,"kata Rizki. (Red).
0 Komentar