Header Ads Widget 728X90

Rumban Sumut Minta Distanbun Batu Bara Publikasikan Data Penerima Pupuk Subsisdi

Ketua Umum Rumban Sumut, Yudi Pratama meminta Distanbun Batu Bara publikasikan data penerima pupuk subsidi.

Batu Bara, Ucup News.com

Rumah Peradaban (Rumban) Sumatera Utara (Sumut) minta Dinas Pertanian dan perkebunan (Distanbun) Kabupaten Batu Bara agar mempublikasikan data penerima pupuk subsisdi , pasalnya diduga banyak oknum distributor dan pengecer nakal memainkan tarif di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.

Ketua Umum (Ketum) Rumban Sumut, Yudi Pratama mengatakan persoalan pupuk selalu menjadi biang keributan setiap tahun yang tidak ada ujungnya, sehingga membuat masyarakat petani resah.

Bahwa, tahun 2025, Menteri Pertanian RI mengeluarkan SK Nomor : 644/kPTS/SR.310/M/11/2024  yang isinya sudah terang benderang soal HET di kios atau pengecer, baik pupuk Urea, NPK Phonska, dan pupuk organik. 

"Sepengetahuan, HET terbaru pupuk bersubsidi di tahun 2025 yakni pupuk urea sebesar Rp. 2.250/kg, pupuk NPK sebesar Rp.2.300/kg, pupuk NPK untuk Kakao sebesar Rp.3.300/kg, dan pupuk organik Rp.800/kg,"ungkap Yudi.

Rumban Sumut akan terus memantau dan atensi akan terjadinya keributan soal pupuk subsidi dan menyesalkan perbuatan oknum - oknum nakal pengecer yang memainkan harga pupuk sepihak dan ini masuk perbuatan melawan hukum. 

"Maraknya penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh oknum - oknum yang tidak bertanggungjawab, harus menjadi perhatian dinas terkait, seperti penumpukan dan menaikkan harga sepihak melebihi harga eceran tertinggi ke petani. Ini membuat petani merintih dan semakin resah," kata Yudi. 

Dikatakan Yudi, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara supaya transparan serta membuka data penerima pupuk bersubsidi agar bisa diketahui oleh khalayak luas.

"Dinas Pertanian dan perkebunan, agar mempublikasikan data penerima subsidi pupuk Se - Kabupaten Batu Bara di halaman website Dinas, untuk menghindari terjadinya permainan yang bisa merugi petani," sebut Yudi 

Menurut Yudi, tujuan dari publikasi penerima  pupuk subsidi, memperkecil penyalahgunaan pupuk subsidi oleh distributor dan pengecer, mencegah jual beli nama antara penerima manfaat subsidi, dan masyarakat bisa saling mengontrol siapa saja penerima pupuk di wilayah masing - masing. 

Dengan dibukanya data tersebut, bisa dijadikan sebagai acuan atau sarana kontrol antar penerima pupuk subsidi, pengecer dan distributor sesuai HET.

Selanjutnya, dapat mencegah prilaku ganti karung dari pupuk subsidi ke non subsidi oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab serta dapat mencegah agar jatah pupuk subsidi satu desa, tidak di jual ke desa yang bukan penerima jatah pupuk subsidi oleh Distributor dan pengecer yang nakal. (M.N)

Posting Komentar

0 Komentar