![]() |
Ketua Umum (Ketum) Rumban Sumut Yudi Pratama. |
Batu Bara, Ucup News.com
Rumah Peradaban (Rumban) Sumatera Utara (Sumut) menilai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara tertutup akan informasi dalam pengelolaan anggaran tahun 2024, pasalnya, surat permohonan informasi berbalas dengan alasan laporan keuangan yang belum diaudit.
Ketua Umum (Ketum) Rumban Sumut Yudi Pratama mengatakan bahwa Undang - Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), memberikan hak kepada warga negara untuk mendapatkan informasi publik dengan tujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan kebijakan publik dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan badan publik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Menurut Yudi, adapun permohonan informasi yang diajukan, diantaranya :
~ Anggaran perjalanan dinas Bapenda yang total anggarannya berkisar Rp. 1.663.000.000,- pada tahun anggaran 2024,
~ Rincian Laporan Keuangan PAD tahun 2024.
~ Belanja rekening penerangan jalan umum yang pagu anggaranya Rp. 9.000.000.000,- tahun 2024. dan
~ Terkait jasa iklan/reklame yang pagu anggarannya Rp. 229.000.000,-
Dimana, surat balasan dari Bapenda Kabupaten Batu Bara Nomor : 973/0486/BAPENDA/11/2025, yang menerangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 peraturan Bupati Batu Bara Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berhak menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Dan, sesuai dengan lampiran Surat Keputusan Bupati Batu Bara Nomor 656/KOMINFO/2023 tentang Penetapan Daftar Informasi Yang dikecualikan PPID Kabupaten Batu Bara, pada Point 3 menyebutkan salah satu informasi yang dikecualikan PPID Kabupaten Batu Bara adalah Laporan Keuangan Daerah (Laporan Keuangan yang belum diaudit).
Menyingkap hal itu, Rumban Sumut menyayangkan surat balasan yang di sampaikan oleh Bapenda Kabupaten Batu Bara yang tidak berani memberikan informasi yang di mohonkan.
Bahwa, dalam keterangan di beberapa media, Kepala Bapenda mengatakan Pendapatan Asli Darrah (PAD) Kabupaten Batu Bara naik dengan kelebihan target, sementara itu, permohonan informasi terhadap Rincian PAD tidak berani memberikan.
Selain itu, terkait jasa iklan/reklame juga tidak diberikan jawaban, setidaknya berapa banyak media yang mendapatkan player Iklan, dengan pagu seberapa per media nya.
"Kok gak berani memberikan!! Sebenarnya ada apa dengan Bapenda, Rumbat Sumut menganggap bukan menjadi rahasia negara,"tanya Yudi. Kamis (07/02/2025).
Sebagaimana rujukan yang disampaikan oleh Bapenda Batu Bara yakni Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2021 dan Sk Bupati Nomor 656/KOMINFO/2023, hal tersebut juga tidak dilamparikan serta salinanya ketika dipinta pun juga tidak diberikan.
Yudi Pranata melalui Rumban Sumut akan melayangkan surat keberatan kepada Bapenda Kabupaten Batu Bara, karena tidak memberikan informasi yang dimohonkan, bahkan bila perlu akan mencoba lakukan sengketa informasi.
"Uang yang di kelola oleh pejabat negara, berasal dari pembayaran pajak masyarakat maupun perusahaan, karena hal itu bagian dari hak publik dan melakukan pengawasan sebagaimana dilindungi oleh undang - undang, setidaknya Jangan ada kata ditutup - tutup,"sebut Yudi. (Suf).
0 Komentar