Header Ads Widget 728X90

Tersandung Kasus Narkoba, Oknum Polisi Sudah di Pecat, ini penjelasannya

Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala

Batu Bara, Ucup News.com

Dikabarkan oknum polisi yang tersandung kasus narkoba diwilayah hukum Polres Simalungun berinisial  Aipda "S", sebelumnya telah di pecat dari kesatuan Polres Batu Bara.

Ini penjelasan Kasi Humas Polres Batu Bara

Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala mengatakan sebelum tertangkap di Simalungun, oknum Aipda "S" telah dipecat, sebagaimana proses sidang Kode Etik Profesi Polri. Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/288-A/VI/2022/Sipropam dan Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri nomor PUTKEPP/06/IX/2023/KKEP, oknum tersebut dikenakan sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 12 September 2023. 

Dikatakan AKP AH Sagala, meskipun sudah  mendapat sanksi PTDH, Aipda "S" sempat mengajukan banding pada 12 Oktober 2023, namun proses banding belum menghasilkan putusan, namun, yang mengejutkan, oknum tersebut kembali melakukan tindak kejahatan terlihat dalam penyalahgunaan  narkoba jenis sabu.

"Setelah mengirim memori banding, oknum tersebut, tidak pernah kembali ke kesatuan, dan sebenarnya sudah dianggap disersi," ungkap Sagala, Rabu (19/02/2025).

Dijelaskan AKP Sagala, kepolisian berkomitmen dalam memberantas tindak kejahatan narkoba sesuai instruksi Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb,S.H.,S.I.K 

"Kapolres Batu Bara telah l mempertegas, bahwa siapa pun yang terlibat narkoba akan ditindak tegas,"papar AKP AH Sagala.

Dimana, Kapolres Batu Bara telah menegaskan, bahwa tidak ada tempat bagi anggota polri yang terlibat dalam pusaran peredaran narkoba di jajaran kepolisian. (Ikhw@n).

Posting Komentar

0 Komentar