Batu Bara, Ucup News.com
Skandal korupsi bergulir di Kabupaten Batu Bara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menetapkan salah satu Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut dipaparkan pada Press Release, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta menyita sejumlah barang bukti, Selasa (25/03/2025).
Tersangka, IF (28 Tahun) – Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Pahlawan, yang terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan tangki septik skala individual di Desa Pahlawan pada Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara, dugaan korupsi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp130,6 juta.
IF dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Perkotaan dengan kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah Kabupaten/kota, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang dibentuk di Desa, menelan biaya Milyaran rupiah.
Menurut Informasi
Penerima bangunan Tengki Septik sekitar 4 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Batu Bara, lebih kurang sebanyak 10 Desa Penerima dengan pagu berpariasi, mulai dari angka 500 juta hingga ke 600 juta perdesanya, yang bersumber dana dari DAK Sanitasi tahun 2023, dengan Satuan Kerja (Satker) Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara.
Selain itu, Kejari Batu Bara juga menetapkan IS (58 Tahun), Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2021. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,8 miliar. IS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Mangkir dari Panggilan
Kedua tersangka ditetapkan tanpa kehadiran mereka dalam proses tersebut. Pihak Kejari Batu Bara menyatakan bahwa IS dan IF telah dipanggil secara patut, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
Langkah Kejari Batu Bara dalam Pemberantasan Korupsi
Kejari Batu Bara menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Masyarakat diharapkan ikut mengawasi penggunaan anggaran daerah agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena salah satu tersangka masih menjabat di lingkungan pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Batu Bara belum memberikan informasi terkait kemungkinan penahanan terhadap para tersangka. (Suf).
0 Komentar