![]() |
Personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara berhasil mengamankan sepasang kekasih yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10 gram. |
Batu Bara, Ucup News.com
Personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara berhasil mengamankan sepasang kekasih yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10 gram. Penangkapan dilakukan di jalan umum Titi Besi, Dusun I, Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, pada Senin (14/04/2025).
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan kepemilikan narkotika.
"Kami menerima laporan dari masyarakat, dan setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti," ujar Kapolres.
Kedua pelaku yang diamankan adalah FM (18), warga Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, dan AK (30), warga Gang Yaman, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Keduanya saat ini tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Batu Bara.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
~ 1 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10 gram.
~ 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor.
~ 1 unit handphone Realme warna biru.
~ 1 unit handphone Realme warna hitam.
Kapolres menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ikhw@n).
1 Komentar
Bandarnya yg ditangkap jgn pengedarnya aja.. Berani ga aparat polres batu tangkap bandarnya
BalasHapus